Literasirakyat.com-Rancabungur – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam, 29 Juli 2025, mengakibatkan jebolnya tembok penahan tanah (TPT) di kawasan Perumahan Arum Park. Akibat peristiwa ini, banjir melanda permukiman warga di Kampung Baru, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, merendam rumah-rumah di tiga RT yang berada di lingkungan RW 007 dan RW 005.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB saat intensitas hujan mencapai puncaknya. Jebolnya TPT menyebabkan aliran anak Kali Cideupit tertutup dan air meluap ke permukiman warga.
Menurut keterangan warga dan pihak perumahan, banjir ini bukan kejadian yang biasa terjadi di wilayah tersebut.
“Kemarin malam memang hujan cukup deras, berbeda dari biasanya. Air langsung menghantam bagian turap (tembok penahan) hingga menyebabkan longsor,” ungkap Nandang, Penanggung Jawab Proyek Perumahan Arum Park, saat diwawancarai. Rabu (30/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa struktur yang jebol berupa pagar dan turap dengan tinggi sekitar 5 meter, terdiri dari 2,5 hingga 3 meter struktur pondasi, ditambah pagar setinggi 2 meter.
Pihak pengembang mengaku telah melakukan sejumlah langkah penanganan pasca kejadian, termasuk membersihkan puing-puing sisa longsoran dan memperbaiki rumah warga yang terdampak.
“Kita fokus dulu ke penanggulangan struktur yang terdampak. Bekas longsoran sudah dibersihkan, dan proses perbaikan rumah warga sedang dilakukan,” jelas Nandang.
Selain itu, pihak pengembang juga telah melakukan komunikasi dengan warga sekitar, menyampaikan rencana penanggulangan dan program lanjutan. Salah satunya adalah normalisasi saluran air warga yang akan dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami akan normalisasi saluran-saluran air warga sekitar sini lewat program CSR. Saat ini kami sedang berbenah menghadapi situasi yang tidak terkendali seperti ini,” lanjut Nandang.
Di tengah upaya penanggulangan, muncul pertanyaan dari sejumlah warga mengenai kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rencana tapak (site plan) proyek perumahan tersebut.
Tokoh pemuda Desa Bantarsari, David Khiyarannahari, menyuarakan kekhawatirannya terkait transparansi dokumen-dokumen penting proyek pembangunan ini.
“Project perumahan dengan luas lahan sebesar ini dan kontur tanah seperti ini seharusnya memiliki Amdal yang jelas dan transparan. Tapi kenyataannya, masyarakat tidak pernah tahu kajiannya seperti apa,” ujar David.
Menurutnya, idealnya, perusahaan yang mengembangkan perumahan berskala besar harus memiliki kajian lingkungan yang komprehensif dan dapat diakses oleh masyarakat sekitar, guna mengantisipasi dampak bencana seperti yang terjadi saat ini.
“Kalau memang tidak ada kajiannya, mestinya terbuka saja. Kita bisa duduk bersama membuat kajian agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait Amdal, Nandang menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan proyek perumahan telah melalui kajian dan prosedur yang lengkap sebelum memperoleh izin dari pemerintah daerah.
“Kalau izin perumahan sudah keluar, artinya semua dokumen termasuk Amdal sudah lengkap. Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin kalau belum ada kajian yang menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses perizinan saat ini sangat ketat, khususnya di wilayah Jawa Barat, sehingga mustahil izin diterbitkan tanpa memenuhi semua persyaratan.
“Sekarang itu izin perumahan di Jawa Barat sangat sulit. Jadi kalau kita sudah dapat izin, itu artinya sudah lengkap semua,” ungkapnya
:Heru Bulux