Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sejak Tahun 2022 Belum Memiliki Izin, Boash Waterpark Terancam Disegel

Sejak Tahun 2022 Belum Memiliki Izin, Boash Waterpark Terancam Disegel

  • account_circle Heru _ Bulux
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Literasirakyat.com – RANCABUNGUR BOGOR – 29 Oktober 2026 — Persoalan perizinan Boash Waterpark yang berlokasi di Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Setelah pengelolanya dipanggil Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, legalitas operasional tempat wisata tersebut turut dipertanyakan, termasuk aspek penerimaan pajak dari kegiatan usahanya.

 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pengelola Boash Waterpark. Menurut Irman, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pertemuan dengan pengelola.

 

Dalam pertemuan itu, pengelola disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan. Pihak pengelola pun meminta waktu untuk menempuh proses pengurusan izin.

 

Irman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pengelola diberikan waktu selama satu bulan untuk mengurus perizinan. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, penyegelan dapat menjadi langkah lanjutan.

 

“Dalam kesepakatan yang dicapai, pengelola diberikan waktu selama satu bulan untuk menempuh proses perizinan. Apabila proses tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah disepakati, Boash Waterpark terpaksa akan disegel,” ujar Irman saat ditemui pada Kamis (29/10/2026).

 

Pemdes Bantarsari Mengaku Belum Menerima Berkas Perizinan

 

Persoalan legalitas Boash Waterpark juga mendapat perhatian Pemerintah Desa Bantarsari. Kepala Desa Bantarsari, Lukman Nulhakim, mengungkapkan bahwa pemerintah desa belum pernah menerima berkas permohonan perizinan dari pengelola, sejak pembangunan fasilitas tersebut hingga saat ini.

 

Menurut Lukman, Boash Waterpark berada di wilayah administrasi Desa Bantarsari. Ia mengaku mengetahui bahwa pada awalnya kolam renang tersebut disebut sebagai fasilitas penunjang pendidikan. Namun, dalam praktiknya, fasilitas itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau kegiatan komersial.

 

“Boash Waterpark masuk ke dalam wilayah kami, Desa Bantarsari. Dari pertama pembangunan sampai saat ini, saya belum pernah menerima berkas proses untuk urusan perizinan. Meskipun pada awalnya saya tahu kolam renang itu bagian dari fasilitas penunjang pendidikan, tetapi secara praktiknya digunakan untuk umum atau komersial,” jelas Lukman.

 

Meski demikian, Lukman berharap pengelola dapat memenuhi seluruh prosedur administrasi dan mengurus perizinan melalui instansi yang berwenang. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diperlukan agar kegiatan usaha tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas.

 

Sejumlah Aspek Operasional Ikut Disorot

 

Selain persoalan perizinan, Lukman turut menyoroti sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan operasional Boash Waterpark. Aspek tersebut meliputi penerimaan pajak dari penjualan tiket masuk, penggunaan air tanah, pembangunan jembatan, serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

 

Ia berharap persoalan administrasi dan perizinan dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status legalitas serta pemenuhan kewajiban usaha dapat menjadi jelas.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki pengelola, status pemenuhan kewajiban pajak, serta tanggapan resmi dari pihak pengelola Boash Waterpark masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Klarifikasi dari pihak pengelola diperlukan agar informasi mengenai status perizinan dan operasional tempat wisata tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

@Heru_Bulux

  • Penulis: Heru _ Bulux
  • Editor: Bulux_Sky
  • Sumber: Hallo Bogor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IAI Bogor Lepas Peserta KKN 2026, Rektor: Mahasiswa Harus Hadir Memberikan Solusi bagi Masyarakat

    IAI Bogor Lepas Peserta KKN 2026, Rektor: Mahasiswa Harus Hadir Memberikan Solusi bagi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Institut Agama Islam (IAI) Bogor resmi melepas peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Pelepasan tersebut menjadi penanda dimulainya pengabdian mahasiswa di berbagai wilayah sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Rektor IAI Bogor, Dr. Usep Nukliri, menegaskan bahwa KKN bukan sekadar program akademik, melainkan wadah bagi mahasiswa untuk […]

  • Bersama Diktisaintek, UI Dorong Kebangkitan Jasinga sebagai Destinasi Wisata Budaya dan Sejarah

    Bersama Diktisaintek, UI Dorong Kebangkitan Jasinga sebagai Destinasi Wisata Budaya dan Sejarah

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com — Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Universitas Indonesia (UI) di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, resmi berakhir pada Minggu, 21 Desember 2025. Program yang berlangsung selama dua bulan ini mengusung tema “Membangkitkan Jasinga Menuju Destinasi Wisata Budaya dan Sejarah” dan melibatkan kolaborasi lintas akademisi, mahasiswa, serta pemangku kepentingan daerah. Kegiatan Pengmas ini diketuai oleh Dr. […]

  • Anggota DPRD Dr. Usep Nukliri Dukung Penuh Sekolah Rakyat di Jasinga

    Anggota DPRD Dr. Usep Nukliri Dukung Penuh Sekolah Rakyat di Jasinga

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dr. Usep Nukliri, menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yang mewakili Bupati Bogor. Kehadiran Dr. Usep menjadi bentuk dukungan terhadap keberadaan Sekolah Rakyat yang hadir di wilayah Kecamatan Jasinga. Dr. Usep Nukliri […]

  • SMK Cendikia Muslim Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027, Sekolah Gratis Berkualitas di Bogor

    SMK Cendikia Muslim Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027, Sekolah Gratis Berkualitas di Bogor

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Publikbogornews.com – SMK Cendikia Muslim resmi membuka Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan menawarkan konsep sekolah gratis berkualitas bagi generasi muda di Kabupaten Bogor. Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Ace Tabrani, Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung, Bogor ini menghadirkan berbagai program studi unggulan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri modern. Adapun […]

  • Diduga Mengandung Unsur Hinaan, Bahasa Kasar Oknum Perangkat Desa Cimulang Picu Kegaduhan

    Diduga Mengandung Unsur Hinaan, Bahasa Kasar Oknum Perangkat Desa Cimulang Picu Kegaduhan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – BOGOR – 16 Desember 2025 – Unggahan status WhatsApp (WA) berisi teks dan voice note yang diduga mengandung bahasa kasar dan merendahkan martabat oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, memicu kegaduhan di masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata kini turun tangan mendampingi Ketua LPM dan Ketua RT setempat. ‎Kuasa […]

  • Kepala Desa Cikuda Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Tanah

    Kepala Desa Cikuda Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Tanah

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com-BOGOR – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Keputusan ini tertuang […]

expand_less