Sejak Tahun 2022 Belum Memiliki Izin, Boash Waterpark Terancam Disegel
- account_circle Heru _ Bulux
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Literasirakyat.com – RANCABUNGUR BOGOR – 29 Oktober 2026 — Persoalan perizinan Boash Waterpark yang berlokasi di Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Setelah pengelolanya dipanggil Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, legalitas operasional tempat wisata tersebut turut dipertanyakan, termasuk aspek penerimaan pajak dari kegiatan usahanya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pengelola Boash Waterpark. Menurut Irman, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pertemuan dengan pengelola.
Dalam pertemuan itu, pengelola disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan. Pihak pengelola pun meminta waktu untuk menempuh proses pengurusan izin.
Irman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pengelola diberikan waktu selama satu bulan untuk mengurus perizinan. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, penyegelan dapat menjadi langkah lanjutan.
“Dalam kesepakatan yang dicapai, pengelola diberikan waktu selama satu bulan untuk menempuh proses perizinan. Apabila proses tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah disepakati, Boash Waterpark terpaksa akan disegel,” ujar Irman saat ditemui pada Kamis (29/10/2026).
Pemdes Bantarsari Mengaku Belum Menerima Berkas Perizinan
Persoalan legalitas Boash Waterpark juga mendapat perhatian Pemerintah Desa Bantarsari. Kepala Desa Bantarsari, Lukman Nulhakim, mengungkapkan bahwa pemerintah desa belum pernah menerima berkas permohonan perizinan dari pengelola, sejak pembangunan fasilitas tersebut hingga saat ini.
Menurut Lukman, Boash Waterpark berada di wilayah administrasi Desa Bantarsari. Ia mengaku mengetahui bahwa pada awalnya kolam renang tersebut disebut sebagai fasilitas penunjang pendidikan. Namun, dalam praktiknya, fasilitas itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau kegiatan komersial.
“Boash Waterpark masuk ke dalam wilayah kami, Desa Bantarsari. Dari pertama pembangunan sampai saat ini, saya belum pernah menerima berkas proses untuk urusan perizinan. Meskipun pada awalnya saya tahu kolam renang itu bagian dari fasilitas penunjang pendidikan, tetapi secara praktiknya digunakan untuk umum atau komersial,” jelas Lukman.
Meski demikian, Lukman berharap pengelola dapat memenuhi seluruh prosedur administrasi dan mengurus perizinan melalui instansi yang berwenang. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diperlukan agar kegiatan usaha tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas.
Sejumlah Aspek Operasional Ikut Disorot
Selain persoalan perizinan, Lukman turut menyoroti sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan operasional Boash Waterpark. Aspek tersebut meliputi penerimaan pajak dari penjualan tiket masuk, penggunaan air tanah, pembangunan jembatan, serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.
Ia berharap persoalan administrasi dan perizinan dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status legalitas serta pemenuhan kewajiban usaha dapat menjadi jelas.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki pengelola, status pemenuhan kewajiban pajak, serta tanggapan resmi dari pihak pengelola Boash Waterpark masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Klarifikasi dari pihak pengelola diperlukan agar informasi mengenai status perizinan dan operasional tempat wisata tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang.
@Heru_Bulux
- Penulis: Heru _ Bulux
- Editor: Bulux_Sky
- Sumber: Hallo Bogor

Saat ini belum ada komentar