Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kepala Desa Cikuda Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Tanah

Kepala Desa Cikuda Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Tanah

  • account_circle Heru Blx_sky
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Literasirakyat.com-BOGOR – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Keputusan ini tertuang dalam surat ketetapan yang berlaku sejak 3 Oktober 2025.

Diduga Terima Gratifikasi hingga Miliaran Rupiah

Kades AS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Kasus ini mencuat dari dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan properti yang mencapai nominal fantastis, disebut-sebut berkisar antara Rp2,3 miliar hingga Rp3 miliar, sebagai imbalan untuk memuluskan penerbitan dokumen-dokumen penting terkait transaksi tanah.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, proses penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara dan ditemukan adanya peristiwa pidana. “Nanti kita tangani sesuai prosedurnya. Setelah ditetapkan tersangka, kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar AKP Anggi. Bahkan, pada Kamis (23/10/2025), dilaporkan bahwa Kades AS telah ditangkap dan kini ditahan di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Sikap Pemerintah Kabupaten Bogor

Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menyebut pihaknya akan segera berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah.

“Setelah dikonsultasikan, baru nanti disampaikan ke BPD untuk mengusulkan pemberhentian sementara,” jelas Hadijana, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 Tahun 2020. Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika Kades Cikuda memenuhi unsur yang disyaratkan dalam Perbup tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa di Kabupaten Bogor yang terjerat perkara korupsi. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat Desa Cikuda kini menantikan kejelasan dan transparansi dari proses hukum yang sedang berjalan.

 

:Blx_Sky

  • Penulis: Heru Blx_sky

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asap di Hari Jumat: Potret Rapuhnya Moral Siswa di Tengah Waktu Ibadah

    Asap di Hari Jumat: Potret Rapuhnya Moral Siswa di Tengah Waktu Ibadah

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Siang itu, Jumat (10/10/2025), udara di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, terasa tenang. Namun ketenangan itu terusik oleh pemandangan yang mencoreng citra pendidikan Islam. Delapan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bogor terlihat asyik merokok di pinggir jalan, tak jauh dari Kantor Desa—sementara azan Jumat sudah mulai berkumandang dari masjid terdekat. Masih berseragam lengkap, […]

  • Tegas! BGN Suspend SPPG di Rancabungur Akibat Pelanggaran Prosedur di Area Masjid

    Tegas! BGN Suspend SPPG di Rancabungur Akibat Pelanggaran Prosedur di Area Masjid

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Rancabungur Bantarjaya 2. Sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 18 Maret 2026 menyusul laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas umum yang melanggar prosedur standar operasional (SOP). ‎ ‎Langkah disipliner ini dipicu oleh tindakan pihak SPPG […]

  • Transformasi Pendidikan di Bogor: IAI Bogor Beralih Jadi Universitas Islam Prabu Siliwangi, Target Nasional 2045

    Transformasi Pendidikan di Bogor: IAI Bogor Beralih Jadi Universitas Islam Prabu Siliwangi, Target Nasional 2045

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com — Transformasi besar dunia pendidikan tinggi tengah berlangsung dengan alih bentuk Institut Agama Islam Bogor menjadi Universitas Islam Prabu Siliwangi yang berada di wilayah, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mencetak generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing nasional. Rektor Universitas IsIam Prbau Siliwangi, Dr. Usep Nukliri, menegaskan […]

  • Pemuda Muslim Indonesia Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

    Pemuda Muslim Indonesia Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Pimpinan Besar Pemuda Muslim Indonesia, Dr. Usep Nukliri, mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan musibah yang melanda tiga wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bencana nasional. Seruannya disampaikan pada Minggu, 30 November 2025, sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya respons negara terhadap rentetan krisis yang terus memburuk di lapangan. Dr. Usep menilai […]

  • Banyaknya Keluhan Pemotongan Dana Bansos, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

    Banyaknya Keluhan Pemotongan Dana Bansos, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 5
    • 0Komentar

      Literasirakyat.com-Mekarsari–Dugaan adanya pemotongan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, kini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ketua Karang Taruna Desa Mekarsari, Eka Gunawan, ikut angkat bicara setelah menerima sejumlah keluhan dari warga penerima manfaat.     “Memang betul, para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) banyak yang mengeluhkan hal serupa kepada […]

  • Rayakan HUT Pertama BARRA, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sugara Gelar Sunatan Massal

    Rayakan HUT Pertama BARRA, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sugara Gelar Sunatan Massal

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Lirasirakyat.com – BOGOR – Barisan Relawan Sugara (BARRA) memperingati hari jadinya yang pertama dengan menggelar berbagai aksi sosial bagi masyarakat. Salah satu agenda utamanya adalah khitanan massal modern yang dilaksanakan di Posko Kang Sugara, Kampung Hulurawa RT 02/05, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Minggu (28/12). Kegiatan sosial tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Puluhan […]

expand_less