Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar hukum » Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

  • account_circle Heru Blx_sky
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Larangan Pemotongan Dana BANSOS dan Ancaman Sanksi Berat
Bantuan Sosial (BANSOS) merupakan program utama pemerintah yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan meringankan beban hidup masyarakat rentan. Dana yang disalurkan dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST) harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh dan tanpa potongan sepeser pun.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau pungutan liar (Pungli) terhadap dana BANSOS adalah tindakan melanggar hukum.

Kenapa Dana BANSOS Tidak Boleh Dipotong?
‎Prinsip utama penyaluran BANSOS adalah menjamin bantuan tersebut mencapai sasaran secara penuh. Setiap rupiah dalam dana BANSOS telah diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

‎Hak Penuh Penerima: Dana BANSOS adalah hak penuh KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh negara.

‎Jaminan Kesejahteraan: Pemotongan, sekecil apa pun, akan mengurangi daya beli dan tujuan awal bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan KPM.

Tindakan Melawan Hukum: Pemotongan dana BANSOS dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), bahkan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang ditunjuk.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemotongan BANSOS
Pihak-pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungli dana BANSOS dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana yang berat. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, baik aparat sipil negara (ASN), perangkat desa/kelurahan, pendamping sosial, maupun oknum masyarakat.

‎1. Ancaman Pidana Korupsi
‎Tindakan memotong dana BANSOS, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang Relevan: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pemerasan.

‎Ancaman Hukuman: Sanksi pidana penjara bisa mencapai minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda yang besar. Contoh kasus menunjukkan pelaku pungli BANSOS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

2. Sanksi Administratif (Bagi Aparat)
‎Bagi oknum di tingkat RT/RW, perangkat desa, atau pendamping sosial yang terbukti memotong dana BANSOS, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

‎Pemberhentian: Oknum perangkat daerah (misalnya RT/RW) dapat dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan.

Pencopotan: Pendamping sosial yang melanggar kode etik dan melakukan pemotongan dana dapat dicopot dari tugasnya.

‎Cara Melaporkan Pemotongan Dana BANSOS
‎KPM dan masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pemotongan atau pungli BANSOS. Beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan antara lain:

Kementerian Sosial: Melalui laman pengaduan resmi atau datang langsung ke kantor Kemensos/Dinas Sosial setempat.

Aparat Penegak Hukum: Melapor ke Kepolisian (Bareskrim/Polda/Polres) atau Kejaksaan setempat.

Sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!): Melalui laman [tautan mencurigakan telah dihapus].

‎Ombudsman RI: Jika terjadi dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam pelayanan publik.

Setiap laporan akan diawasi ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan dana BANSOS benar-benar sampai utuh kepada mereka yang berhak.

Tindakan pemotongan dana BANSOS adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang menyengsarakan rakyat miskin. Dengan adanya aturan yang tegas dan sanksi yang berat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran BANSOS dapat terus ditingkatkan.

Penulis: Heru Blx_Sky

  • Penulis: Heru Blx_sky

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa “Gedor” Istana Bogor, Tolak BBM Naik hingga RUU Polri

    Mahasiswa “Gedor” Istana Bogor, Tolak BBM Naik hingga RUU Polri

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Gelombang kritik terhadap kebijakan pemerintah kembali menggema dari depan Istana Bogor. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bergerak Indonesia (FMBI) Gerakan Kolektif dan Kolegial turun ke jalan, Senin (15/6/2026), membawa sederet tuntutan yang mereka sebut sebagai suara keresahan rakyat. Dengan membawa spanduk dan poster kritik, massa aksi menolak rencana kenaikan harga BBM, […]

  • Demo Cigudeg Ricuh, Masa Tidak Puas Dengan Tanggapan Camat Saat Orasi di Mobil Komando

    Demo Cigudeg Ricuh, Masa Tidak Puas Dengan Tanggapan Camat Saat Orasi di Mobil Komando

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – BOGOR – Gelombang unjuk rasa yang digelar ribuan warga di depan Kantor Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berakhir ricuh pada Senin (12/1). Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang terlibat bentrok setelah merasa kecewa dengan tanggapan pihak otoritas setempat. ‎Aksi ini mulanya berjalan tertib. Ribuan massa datang untuk menagih janji Gubernur […]

  • Milad KE-97 Pemuda Muslim Indonesia: Seruan Moral Dr. Usep Nukliri untuk Pemuda di Era Digital

    Milad KE-97 Pemuda Muslim Indonesia: Seruan Moral Dr. Usep Nukliri untuk Pemuda di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Jakarta, 25 November 2025. Memasuki usia 97 tahun, PB Pemuda Muslimin Indonesia tidak lagi berbicara basa-basi. Di tengah derasnya arus digital dan merosotnya keteladanan publik, organisasi kepemudaan Islam tertua di Indonesia ini mengirimkan pesan tegas yakni pemuda tidak boleh terseret arus, mereka harus menjadi arus itu sendiri. Dengan mengusung tema nasional “Berdaya Digital, […]

  • Carut-Marut Pengelolaan Makanan Bergizi di Rancabungur, Warga Tuntut Evaluasi

    Carut-Marut Pengelolaan Makanan Bergizi di Rancabungur, Warga Tuntut Evaluasi

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – BOGOR – Implementasi Program Makanan Bergizi (MBG) di wilayah Rancabungur tengah memicu polemik. Sejumlah wali murid dan elemen masyarakat melayangkan protes keras terhadap Dapur SPPG Rancabungur lll penyedia jasa, terkait dugaan rendahnya kualitas pangan serta manajemen operasional yang dinilai tidak transparan. ‎ Kualitas Menu dan Standar Nutrisi Dipertanyakan. ‎Wali murid dari sejumlah instansi pendidikan, […]

  • Dr. Usep Nukliri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tegaskan Makna Kemerdekaan bagi Generasi Muda

    Dr. Usep Nukliri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tegaskan Makna Kemerdekaan bagi Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com — Semangat nasionalisme dan patriotisme mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Institut Agama Islam Bogor (IAIB), Senin, 17 Agustus 2026. Rektor IAIB, Dr. Usep Nukliri, bertindak sebagai inspektur upacara pengibaran Sang Merah Putih yang digelar di halaman kampus dan diikuti civitas akademika IAIB. Dalam amanatnya, Dr. Usep menegaskan […]

  • Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Sugara, Tinjau Langsung Rumah Tidak Layak Huni di Rancabungur

    Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Sugara, Tinjau Langsung Rumah Tidak Layak Huni di Rancabungur

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com-Rancabungur-Bogor-Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik keluarga Dedi yang berada di Kampung Sukajadi RT 02/RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Sugara. Setelah menghadiri acara reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI di kantor Kecamatan Rancabungur pada 8 Oktober 2025, Sugara, yang sebelumnya telah […]

expand_less