Literasirakyat.com – BOGOR – 06/03/2025 – Seorang pekerja operasional gondola di kawasan Vivo Mall Bogor resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor. Laporan tersebut ditujukan kepada PT Dhimas Cahaya Wahyu Anugrah, perusahaan tempatnya bernaung.
Pekerja bernama M. Fikri Dwi Januar, warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa selama masa kontraknya sejak Desember 2024 hingga Februari 2026, ia diduga menerima kompensasi yang jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Berdasarkan dokumen laporan pengaduan normatifnya, Fikri merinci adanya ketimpangan drastis pada penghasilan yang ia terima. Pada tahun 2025, saat UMK Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp4.877.211, ia mengaku hanya menerima upah di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Akumulasi kekurangan upah sepanjang tahun 2025 tersebut diprediksi mencapai Rp36.162.755.
Kondisi serupa berlanjut pada tahun 2026. Dengan kenaikan UMK menjadi Rp5.161.769, Fikri mengeklaim hanya dibayarkan sebesar Rp1.473.692 pada bulan Januari dan Februari. Secara total, dugaan kerugian materiil akibat kekurangan bayar upah ini menyentuh angka Rp43.538.909.
Selain persoalan upah pokok, laporan tersebut juga menyoroti kelalaian perusahaan dalam memberikan jaminan sosial. Fikri menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya baru didaftarkan pada Agustus 2025, meski ia telah bekerja sejak akhir 2024. Kendala administratif berupa kesalahan penulisan nama pun membuat saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya hingga kini tidak dapat dicairkan.
Persoalan kian pelik dengan adanya pemotongan upah sepihak sebesar Rp500.000. Perusahaan berdalih potongan tersebut merupakan jaminan atas hilangnya Alat Pelindung Diri (APD) berupa body harness. Namun, Fikri menegaskan kebijakan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan tertulis maupun pembuktian akuntabel mengenai tanggung jawab kehilangan alat.
Melalui aduan ini, Fikri mendesak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor untuk segera mengaudit PT Dhimas Cahaya Wahyu Anugrah. Ia menuntut perusahaan melunasi seluruh selisih upah sesuai regulasi yang berlaku, mengembalikan potongan upah yang ditahan, serta memulihkan hak-hak BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah dalam proses peninjauan oleh pihak pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
: Blx_Sky









