Pengelolaan Sampah Sentul City Disorot, Warga dan Aktivis Desak Solusi Nyata Berbasis 3R
- account_circle Bima
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Publikbogornews.com– Persoalan pengelolaan sampah di kawasan komersial dan hunian Sentul City kembali menjadi sorotan. Tumpukan sampah yang terus membesar di Tempat Penampungan Sementara (TPS) memicu kekhawatiran warga, aktivis lingkungan, hingga menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sejak 1 April 2026, pengelolaan sampah di kawasan Sentul City dialihkan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) kepada PT Pasific Pastech Teknologi sebagai vendor.
Namun, alih kelola tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan sampah. Kondisi di lapangan justru memperlihatkan penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan.
Aktivis Alam Raya Bahagia Bogor, Dentiara, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara serius, TPS Sentul berpotensi berubah fungsi layaknya tempat pemrosesan akhir (TPA), yang tentu akan berdampak pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Jika dibiarkan seperti ini, bukan tidak mungkin TPS Sentul berubah menjadi TPA. Tumpukan sampah yang terus meningkat jelas merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kami akan berkoordinasi dengan DLH, bahkan jika tidak ada langkah konkret, kami akan mendesak agar TPS Sentul ditutup sementara sampai pengelolaannya dibenahi,” ujar Dentiara.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi Sentul City Recycle Center (SCRC), vendor pengelola diduga masih melakukan pengangkutan sampah secara tercampur tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir.
Padahal, SCRC dibangun sebagai fasilitas pengurangan sampah dengan mengedepankan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) agar volume sampah yang berakhir di TPA dapat diminimalkan.
Kondisi tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah warga yang berharap pengelolaan sampah di kawasan Sentul City kembali berjalan sesuai standar dan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dentiara juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kalau memang terbukti berulang kali terjadi kelalaian dalam pengelolaan sampah tanpa pemilahan dan pengolahan sesuai prosedur, tentu ada aturan hukum yang mengaturnya. Karena itu kami berharap persoalan ini segera ditangani sebelum dampaknya semakin luas,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor, pihaknya juga berencana menggelar aksi sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
Dentiara turut meminta PT Sukaputra Graha Cemerlang mengevaluasi kerja sama dengan vendor pengelola apabila dinilai tidak mampu memenuhi standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang telah dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.***
- Penulis: Bima

Saat ini belum ada komentar