Literasirakyat.com – Bogor, 23/01/2026 – Insiden longsor di area bibir Setu pada lokasi proyek Gelangang Olahraga Masyarakat (GOM) di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, memicu sorotan tajam. Perencanaan dan kajian teknis pembangunan tersebut dinilai mengabaikan karakteristik tanah setempat yang rentan.
Secara teknis, kawasan bibir Setu merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap pergerakan tanah, terutama saat terjadi peningkatan debit air. Kondisi alamiah ini seharusnya menjadi variabel utama dalam penyusunan kajian geoteknik, desain struktur penahan (TPT), serta sistem drainase sebelum konstruksi dimulai.

Terjadinya longsor saat ini mengindikasikan adanya celah serius dalam perhitungan teknis, baik pada tahap perencanaan maupun eksekusi lapangan. Nihilnya sistem pengamanan lereng yang memadai memperkuat dugaan bahwa proyek ini minim kajian stabilitas tanah yang komprehensif, atau setidaknya, rekomendasi teknis tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten.
Proyek GOM yang sebelumnya sempat disorot karena dugaan ketidaksesuaian dengan rencana awal—dan diklaim rampung pada akhir 2025—kini kian diragukan ketahanan konstruksi jangka panjangnya. Secara teknis, kegagalan mengantisipasi potensi longsor menandakan bahwa pembangunan berjalan tanpa mitigasi risiko yang memadai.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai luput dari prioritas. Padahal, pada zona konstruksi rawan, K3 merupakan bagian integral dari standar operasional yang tidak boleh dinegosiasikan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa proyek GOM Rancabungur berpotensi menjadi “proyek gagal” yang tidak hanya mengancam ekosistem sekitar, tetapi juga berisiko menghamburkan anggaran publik akibat lemahnya kualitas perencanaan.
Masyarakat kini mendesak instansi terkait untuk bersikap transparan dengan membuka dokumen perencanaan, mulai dari hasil soil test (uji tanah), desain struktur, hingga metode konstruksi. Evaluasi teknis dinilai mendesak guna memastikan kelayakan struktur bangunan atau menentukan perlunya peninjauan ulang (audit) secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait mengenai dasar kajian teknis yang dijadikan acuan dalam pembangunan GOM tersebut.









