Literasirakyat.com – BOGOR – 20/10/3025 – Kepala Desa (Kades) Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, berinisial MA, diduga melakukan penggelapan dana desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 650,13 juta. Modus yang digunakan Kades Rawa Panjang ini terbilang unik, yakni dengan membuat rekening penampungan atas nama sejumlah ketua Posyandu dan satu ketua RW di wilayahnya.
Dugaan penggelapan ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil sembilan ketua Posyandu dan satu ketua RW yang namanya digunakan untuk pembuatan rekening tersebut. Menurut keterangan salah satu warga desa berinisial ES, masing-masing rekening ketua Posyandu menerima transferan dana dari rekening Desa Rawa Panjang dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Modus Operandi dan Temuan Inspektorat
Total dana desa yang diduga digelapkan mencapai Rp 650.137.080. Sumber dana ini berasal dari anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun disinyalir diselewengkan untuk kebutuhan pribadi.
Pihak Inspektorat Kabupaten Bogor kini tengah mendalami kasus ini. Temuan adanya rekening penampungan atas nama ketua Posyandu dan ketua RW menjadi kunci terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Ancaman Pidana Korupsi
Jika terbukti bersalah, Kades MA, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman berat bagi pelaku penyelewengan dana negara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan fasilitas kesehatan dasar seperti Posyandu, yang perannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat desa.
:Bulux_Sky






