Literasirakyat.com-BOGOR – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Keputusan ini tertuang dalam surat ketetapan yang berlaku sejak 3 Oktober 2025.
Diduga Terima Gratifikasi hingga Miliaran Rupiah
Kades AS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Kasus ini mencuat dari dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan properti yang mencapai nominal fantastis, disebut-sebut berkisar antara Rp2,3 miliar hingga Rp3 miliar, sebagai imbalan untuk memuluskan penerbitan dokumen-dokumen penting terkait transaksi tanah.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, proses penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara dan ditemukan adanya peristiwa pidana. “Nanti kita tangani sesuai prosedurnya. Setelah ditetapkan tersangka, kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar AKP Anggi. Bahkan, pada Kamis (23/10/2025), dilaporkan bahwa Kades AS telah ditangkap dan kini ditahan di Mako Polres Bogor, Cibinong.
Sikap Pemerintah Kabupaten Bogor
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menyebut pihaknya akan segera berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah.
“Setelah dikonsultasikan, baru nanti disampaikan ke BPD untuk mengusulkan pemberhentian sementara,” jelas Hadijana, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 Tahun 2020. Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika Kades Cikuda memenuhi unsur yang disyaratkan dalam Perbup tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa di Kabupaten Bogor yang terjerat perkara korupsi. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat Desa Cikuda kini menantikan kejelasan dan transparansi dari proses hukum yang sedang berjalan.
:Blx_Sky






