Literasirakyat.com – Jakarta, 9 November 2025 – Rencana penyederhanaan nilai mata uang Rupiah atau yang dikenal dengan istilah redenominasi kembali menjadi agenda strategis nasional. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan tiga angka nol (misalnya, Rp10.000 menjadi Rp10), menjadikan sistem transaksi dan akuntansi keuangan lebih sederhana tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
🗓️ Target Rampung pada 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang menegaskan kembali langkah penyusunan RUU tersebut. Target penyelesaian RUU Redenominasi ini direncanakan rampung pada tahun 2027.
Apabila RUU ini disahkan, pemerintah akan memulai tahapan sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi di mana Rupiah lama dan baru akan beredar secara paralel sebelum Rupiah baru sepenuhnya digunakan.
🎯 Tujuan Utama Redenominasi
Redenominasi bukanlah kebijakan baru, wacana ini telah dibahas sejak tahun 2010. Langkah ini kembali diangkat dengan beberapa tujuan utama:
- Menyederhanakan Transaksi: Mempermudah pencatatan akuntansi dan sistem pembayaran, terutama dalam transaksi digital, karena jumlah digit Rupiah saat ini dianggap terlalu banyak.
- Meningkatkan Efisiensi Ekonomi: Menyumbang pada daya saing nasional dan efisiensi perekonomian secara keseluruhan.
- Memperkuat Kredibilitas Rupiah: Nominal Rupiah yang lebih kecil diharapkan dapat memperbaiki citra mata uang di mata internasional dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
🛑 Redenominasi Berbeda dari Sanering
Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) terus menekankan bahwa redenominasi sangat berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang).
Redenominasi adalah penyederhanaan nominal tanpa mengurangi nilai dan daya beli. Contoh: Harga air mineral Rp5.000 menjadi Rp5, namun daya beli masyarakat tetap sama.
Sanering adalah pemotongan nilai uang dalam kondisi ekonomi tidak sehat, yang secara drastis menurunkan daya beli masyarakat, seperti yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1965.
⚖️ Perlu Landasan Hukum Kuat
Kebijakan ini membutuhkan dasar hukum berupa Undang-Undang tersendiri, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2025 yang menolak permohonan pengujian UU Mata Uang sebagai dasar pelaksanaan redenominasi. MK menegaskan bahwa redenominasi merupakan kebijakan moneter dan fiskal yang harus diatur dalam UU khusus.
Pemerintah berencana untuk menjalankan proses ini secara matang dan bertahap, belajar dari pengalaman negara-negara lain seperti Turki dan Polandia yang berhasil melakukan redenominasi dalam kondisi ekonomi yang stabil.
:Bulux_Sky









