Literasirakyat.com – BOGOR – 16 Desember 2025 – Unggahan status WhatsApp (WA) berisi teks dan voice note yang diduga mengandung bahasa kasar dan merendahkan martabat oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, memicu kegaduhan di masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata kini turun tangan mendampingi Ketua LPM dan Ketua RT setempat.
Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menyatakan bahwa unggahan tersebut menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan sosial karena ditujukan kepada individu tertentu dan disampaikan di ruang publik secara digital.
“Penggunaan bahasa kasar dan bernada hinaan oleh aparatur desa tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum,” tegas Abu Yazid.
LBH Adhibrata menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih memprioritaskan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Mereka telah mengajukan permohonan fasilitasi musyawarah di Kantor Desa Cimulang untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan perpecahan di kalangan masyarakat.
“Langkah ini adalah bentuk itikad baik untuk menjaga keharmonisan dan kondusivitas Desa. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir yang akan kami tempuh,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perangkat desa terkait masih enggan memberikan klarifikasi mengenai unggahannya yang menimbulkan kontroversi tersebut.
LBH Adhibrata berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses musyawarah, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting tentang etika bermedia sosial, khususnya bagi aparatur pemerintahan Desa.






