Literasirakyat.com – Bogor, 18 Maret 2026 – Menanggapi perkembangan terkini mengenai dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, serta munculnya upaya pelaporan balik terhadap korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata merasa perlu menyampaikan poin-poin penegasan sebagai berikut:
1. Penghormatan Terhadap Proses Hukum.
LBH Adhibrata menegaskan bahwa seluruh langkah pendampingan yang kami lakukan sepenuhnya berada dalam kerangka penghormatan terhadap supremasi hukum. Kami meyakini bahwa mekanisme hukum adalah sarana objektif dan berkeadilan untuk membuktikan fakta-fakta peristiwa yang sebenarnya terjadi.
2. Perlindungan dan Pendampingan Korban.
Saat ini, korban berada dalam kondisi tekanan psikologis dan ketakutan yang signifikan, terutama setelah adanya dinamika pelaporan balik. LBH Adhibrata berkomitmen penuh untuk memastikan:
Pendampingan Hukum: Korban mendapatkan pembelaan yang mumpuni di setiap tahapan proses.
Perlindungan Hak: Menjamin hak-hak korban sebagai pelapor tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Mitigasi Tekanan: Memastikan korban tidak mengalami intimidasi atau tekanan tambahan yang dapat memperburuk kondisi psikisnya.
3. Pembuktian di Ranah Hukum, Bukan Ruang Opini.
Menyikapi polemik yang berkembang di masyarakat, LBH Adhibrata menegaskan bahwa “Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini.” Kami mengimbau seluruh pihak untuk:
Menghormati dan menunggu hasil penyelidikan/penyidikan aparat penegak hukum.
Tidak membangun asumsi atau kesimpulan sepihak yang prematur.
Menjaga objektivitas perkara dengan tidak menggiring opini publik yang berpotensi mencederai proses hukum.
4. Tanggapan Terhadap Kesaksian Publik.
LBH Adhibrata mencatat adanya respons dari pihak lain di ruang publik yang mengaku pernah mengalami peristiwa serupa. Meskipun hal ini menjadi catatan penting, kami menegaskan bahwa setiap pengakuan harus tetap diuji secara hukum dan diverifikasi secara faktual. Informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan instan tanpa melalui proses validasi yang sah.
Pernyataan Resmi Perwakilan LBH Adhibrata
Bayu Hasan, S.H., mewakili LBH Adhibrata, menyampaikan:
”Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Namun, kami menekankan agar penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional, khususnya dalam mengamankan alat-alat bukti krusial yang sangat menentukan titik terang perkara ini.”
Ia juga menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melapor.
”Setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya kriminalisasi terhadap korban.”
Imbauan Masyarakat
LBH Adhibrata mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan proporsional. Kami meminta publik untuk tidak melakukan penghakiman di media sosial (trial by press/social media) dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
LBH Adhibrata akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan, objektivitas, dan perlindungan nyata bagi korban.
Kontak Media:
LBH Adhibrata
Abu Yazid, S.H. (Advokat & Konsultan Hukum)
Telepon/WhatsApp: 085692578458
By: Red
Penegasan Sikap LBH Adhibrata Terkait Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KRL dan Dinamika Pelaporan Balik




