Anggara Wijaya: KUHP Baru Tak Boleh Menjauh dari Rakyat

Literasirakyat.com — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, aktivis hukum muda Kabupaten Bogor Anggara Wijaya mengingatkan potensi jarak antara hukum dan masyarakat.

Ia Anggara Wijaya menilai, tanpa edukasi yang memadai, hukum justru berisiko menjadi asing bagi rakyatnya sendiri.

Anggara, anggota Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia (OA PCI), menegaskan bahwa perubahan besar dalam KUHP tidak boleh berhenti pada tataran normatif.

“KUHP menyentuh langsung kehidupan warga. Jika tidak dipahami, hukum berubah dari pelindung menjadi sumber ketakutan,” ujarnya. Kamis, (22/1/2026).

Menurut Anggara, persoalan utama bukan pada keberadaan regulasi baru, melainkan pada cara negara menghadirkannya.

Pendekatan yang menitikberatkan penegakan tanpa pendidikan hanya akan melahirkan kepatuhan semu dan kecurigaan publik.

Pandangan serupa disampaikan Tirta Sukma. Ia menilai kepastian hukum tidak lahir dari pendekatan koersif, melainkan dari pemahaman yang dibangun secara perlahan dan terbuka.

Bagi Anggara, KUHP 2026 seharusnya menjadi momentum memperluas ruang diskusi hukum di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Bogor.

“Jika hukum tidak dipahami rakyatnya, keadilan akan sulit tumbuh,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *