Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Literasi » Tambang Emas Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Pangeleseran Banyuwangi, Nama-Nama Pemilik Mengemuka

Tambang Emas Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Pangeleseran Banyuwangi, Nama-Nama Pemilik Mengemuka

  • account_circle Bima
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Literasirakyat.com – Aktivitas pengolahan emas tanpa izin (illegal mining) diduga berlangsung bebas di Kampung Panggleseran, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Praktik berbahaya ini disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan hingga kini belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pengolahan emas dilakukan menggunakan sistem tong atau gentong dengan mencampurkan material mengandung emas bersama bahan kimia berbahaya jenis sianida.

 

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, padahal penggunaan sianida diketahui berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan berpotensi merusak lingkungan.

Di lokasi, terlihat sejumlah gentong pengolahan emas beroperasi secara terbuka tanpa standar keselamatan kerja dan pengelolaan limbah yang memadai. Bau menyengat bahan kimia tercium di sekitar area pemukiman warga.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, serta dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun mengungkapkan bahwa pengolahan gentong emas tersebut diduga dimiliki dan dijalankan oleh sejumlah orang, yakni: Arman, Andi, Wasid, Alex, Obi, Madun, Adul, Umuh, Apip, Beler, dan Jejen.

 

Namun demikian, hingga kini aktivitas tersebut tetap berjalan normal, menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta penegakan hukum di wilayah Cigudeg.

Secara regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Sementara Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Meski aturan hukum telah tegas, praktik pengolahan emas ilegal di Kampung Panggleseran diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih melakukan verifikasi lanjutan serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat. (***)

  • Penulis: Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Usep Nukliri Lepas Mahasiswa KKN IAIB di Kecamatan Nanggung

    Dr. Usep Nukliri Lepas Mahasiswa KKN IAIB di Kecamatan Nanggung

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com — Sabtu, 26 Oktober 2025, Rektor Institut Agama Islam Bogor (IAIB), Dr. Usep Nukliri, secara resmi melepas mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang akan menjalankan pengabdian di wilayah Kabupaten Bogor bagian Barat. Dalam sambutannya, Dr. Usep menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang membawa semangat keilmuan dan nilai-nilai keislaman ke tengah masyarakat. […]

  • Tak Sekadar Evaluasi, PB Pemuda Muslimin Indonesia Tawarkan 10 Solusi untuk Perbaikan Tata Kelola Haji Nasional

    Tak Sekadar Evaluasi, PB Pemuda Muslimin Indonesia Tawarkan 10 Solusi untuk Perbaikan Tata Kelola Haji Nasional

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Sebagai bentuk kontribusi pemikiran bagi perbaikan layanan publik, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia secara resmi menyerahkan dokumen Pernyataan Sikap dan Rekomendasi Kebijakan Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji Nasional kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Senin (22/6/2026). Dokumen tersebut memuat […]

  • Kapolsek Rancabungur Sambangi Rumah Warga Mekarsari Yang Jadi Korban Begal di Ciampea

    Kapolsek Rancabungur Sambangi Rumah Warga Mekarsari Yang Jadi Korban Begal di Ciampea

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Literadirskyat.com–Rancabungur – Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga. Seorang warga Kampung Sukajsdi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, menjadi korban begal di Jembatan Ciampea, perbatasan Kecamatan Rancabungur, pada Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.   Kapolsek Rancabungur, IPTU Azis Hidayat, yang mendengar kasus tersebut langsung menyambangi rumah korban, guna melihat langsung keadaan korban.   Kapolsek […]

  • Tragis! Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Jakarta Utara

    Tragis! Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Jakarta Utara

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Jakarta Utara – Sebuah insiden tragis terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis pagi, 11 Desember 2025. Mobil operasional pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG) tiba-tiba menerobos masuk ke halaman sekolah dan menabrak sejumlah siswa serta seorang guru yang sedang berkegiatan di lapangan upacara. Menurut laporan awal […]

  • Jhon Harimau Resmi Mendapat Mandat Sebagai Anggota Divisi Litbang DPP LSM Harimau

    Jhon Harimau Resmi Mendapat Mandat Sebagai Anggota Divisi Litbang DPP LSM Harimau

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com-Banjarnegara, 12 September 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) terus memperkuat struktur organisasinya. Hal ini ditandai dengan penetapan Jhon Harimau sebagai Anggota Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Harimau. Post Views: 620

  • Pramuka dan Pendidikan Bersatu, Dr. Usep Nukliri Dorong Beasiswa untuk Penguatan SDM

    Pramuka dan Pendidikan Bersatu, Dr. Usep Nukliri Dorong Beasiswa untuk Penguatan SDM

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com — Masa depan generasi muda tidak cukup dibangun hanya dari ruang kelas. Ia tumbuh dari pengalaman, keteladanan, kedisiplinan, kepedulian, sekaligus kesempatan untuk terus belajar. Semangat itulah yang mengemuka dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor Tahun 2026 yang digelar di Gedung Serbaguna 1 SETDA Kabupaten Bogor, Sabtu (19/9/2026). Salah satu langkah strategis […]

expand_less