Tegas! BGN Suspend SPPG di Rancabungur Akibat Pelanggaran Prosedur di Area Masjid

Berita71 Dilihat

Literasirakyat.com – JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Rancabungur Bantarjaya 2. Sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 18 Maret 2026 menyusul laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas umum yang melanggar prosedur standar operasional (SOP).

‎Langkah disipliner ini dipicu oleh tindakan pihak SPPG yang menggunakan area masjid untuk aktivitas pembilasan bahan makanan. Selain melanggar regulasi teknis, tindakan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan publik dan mengabaikan fungsi utama fasilitas ibadah.

‎Menjaga Kesucian Fasilitas Publik
‎Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, operasional SPPG seharusnya sejalan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial di masyarakat.

‎”Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3).

‎Dasar Hukum dan Penegakan Standar MBG
‎Keputusan penghentian ini merujuk pada:

‎Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

‎Laporan Khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait temuan di lapangan.

‎Pihak BGN menyatakan bahwa kebijakan ini diambil demi menjamin tiga pilar utama Program MBG, yakni kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi menurunkan standar higienitas dan keamanan akan langsung ditindak tanpa kompromi.

‎Mekanisme Perbaikan dan Verifikasi
‎Selama masa skorsing, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan untuk:

‎Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana operasional.

‎Menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

‎Status pemberhentian operasional hanya akan dicabut setelah tim verifikasi memastikan bahwa seluruh aspek perbaikan telah memenuhi standar ketat yang ditetapkan oleh BGN.

‎Peringatan bagi Seluruh Satuan Pelayanan
‎BGN mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Indonesia untuk memprioritaskan kepatuhan aturan dan kebersihan lingkungan. Pelanggaran serupa di masa depan akan menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang lebih berat.

‎”Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas,” tutup Nanik.

‎Sumber: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN)

Red: Heru_Blx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *