Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

Kabar hukum82 Dilihat

Larangan Pemotongan Dana BANSOS dan Ancaman Sanksi Berat
Bantuan Sosial (BANSOS) merupakan program utama pemerintah yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan meringankan beban hidup masyarakat rentan. Dana yang disalurkan dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST) harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh dan tanpa potongan sepeser pun.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau pungutan liar (Pungli) terhadap dana BANSOS adalah tindakan melanggar hukum.

Kenapa Dana BANSOS Tidak Boleh Dipotong?
‎Prinsip utama penyaluran BANSOS adalah menjamin bantuan tersebut mencapai sasaran secara penuh. Setiap rupiah dalam dana BANSOS telah diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

‎Hak Penuh Penerima: Dana BANSOS adalah hak penuh KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh negara.

‎Jaminan Kesejahteraan: Pemotongan, sekecil apa pun, akan mengurangi daya beli dan tujuan awal bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan KPM.

Tindakan Melawan Hukum: Pemotongan dana BANSOS dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), bahkan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang ditunjuk.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemotongan BANSOS
Pihak-pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungli dana BANSOS dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana yang berat. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, baik aparat sipil negara (ASN), perangkat desa/kelurahan, pendamping sosial, maupun oknum masyarakat.

‎1. Ancaman Pidana Korupsi
‎Tindakan memotong dana BANSOS, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang Relevan: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pemerasan.

‎Ancaman Hukuman: Sanksi pidana penjara bisa mencapai minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda yang besar. Contoh kasus menunjukkan pelaku pungli BANSOS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

2. Sanksi Administratif (Bagi Aparat)
‎Bagi oknum di tingkat RT/RW, perangkat desa, atau pendamping sosial yang terbukti memotong dana BANSOS, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

‎Pemberhentian: Oknum perangkat daerah (misalnya RT/RW) dapat dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan.

Pencopotan: Pendamping sosial yang melanggar kode etik dan melakukan pemotongan dana dapat dicopot dari tugasnya.

‎Cara Melaporkan Pemotongan Dana BANSOS
‎KPM dan masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pemotongan atau pungli BANSOS. Beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan antara lain:

Kementerian Sosial: Melalui laman pengaduan resmi atau datang langsung ke kantor Kemensos/Dinas Sosial setempat.

Aparat Penegak Hukum: Melapor ke Kepolisian (Bareskrim/Polda/Polres) atau Kejaksaan setempat.

Sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!): Melalui laman [tautan mencurigakan telah dihapus].

‎Ombudsman RI: Jika terjadi dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam pelayanan publik.

Setiap laporan akan diawasi ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan dana BANSOS benar-benar sampai utuh kepada mereka yang berhak.

Tindakan pemotongan dana BANSOS adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang menyengsarakan rakyat miskin. Dengan adanya aturan yang tegas dan sanksi yang berat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran BANSOS dapat terus ditingkatkan.

Penulis: Heru Blx_Sky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *