Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar hukum » Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

  • account_circle Heru Blx_sky
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Larangan Pemotongan Dana BANSOS dan Ancaman Sanksi Berat
Bantuan Sosial (BANSOS) merupakan program utama pemerintah yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan meringankan beban hidup masyarakat rentan. Dana yang disalurkan dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST) harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh dan tanpa potongan sepeser pun.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau pungutan liar (Pungli) terhadap dana BANSOS adalah tindakan melanggar hukum.

Kenapa Dana BANSOS Tidak Boleh Dipotong?
‎Prinsip utama penyaluran BANSOS adalah menjamin bantuan tersebut mencapai sasaran secara penuh. Setiap rupiah dalam dana BANSOS telah diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

‎Hak Penuh Penerima: Dana BANSOS adalah hak penuh KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh negara.

‎Jaminan Kesejahteraan: Pemotongan, sekecil apa pun, akan mengurangi daya beli dan tujuan awal bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan KPM.

Tindakan Melawan Hukum: Pemotongan dana BANSOS dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), bahkan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang ditunjuk.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemotongan BANSOS
Pihak-pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungli dana BANSOS dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana yang berat. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, baik aparat sipil negara (ASN), perangkat desa/kelurahan, pendamping sosial, maupun oknum masyarakat.

‎1. Ancaman Pidana Korupsi
‎Tindakan memotong dana BANSOS, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang Relevan: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pemerasan.

‎Ancaman Hukuman: Sanksi pidana penjara bisa mencapai minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda yang besar. Contoh kasus menunjukkan pelaku pungli BANSOS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

2. Sanksi Administratif (Bagi Aparat)
‎Bagi oknum di tingkat RT/RW, perangkat desa, atau pendamping sosial yang terbukti memotong dana BANSOS, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

‎Pemberhentian: Oknum perangkat daerah (misalnya RT/RW) dapat dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan.

Pencopotan: Pendamping sosial yang melanggar kode etik dan melakukan pemotongan dana dapat dicopot dari tugasnya.

‎Cara Melaporkan Pemotongan Dana BANSOS
‎KPM dan masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pemotongan atau pungli BANSOS. Beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan antara lain:

Kementerian Sosial: Melalui laman pengaduan resmi atau datang langsung ke kantor Kemensos/Dinas Sosial setempat.

Aparat Penegak Hukum: Melapor ke Kepolisian (Bareskrim/Polda/Polres) atau Kejaksaan setempat.

Sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!): Melalui laman [tautan mencurigakan telah dihapus].

‎Ombudsman RI: Jika terjadi dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam pelayanan publik.

Setiap laporan akan diawasi ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan dana BANSOS benar-benar sampai utuh kepada mereka yang berhak.

Tindakan pemotongan dana BANSOS adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang menyengsarakan rakyat miskin. Dengan adanya aturan yang tegas dan sanksi yang berat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran BANSOS dapat terus ditingkatkan.

Penulis: Heru Blx_Sky

  • Penulis: Heru Blx_sky

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP GERMASNU Konsolidasi Internal untuk Pelantikan

    DPP GERMASNU Konsolidasi Internal untuk Pelantikan

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Remaja Masjid Nusantara (DPP GERMASNU) tengah melakukan konsolidasi internal di berbagai wilayah dalam rangka persiapan pelantikan kepengurusan masa khidmat 2025–2030 yang direncanakan berlangsung pada bulan November mendatang. Ketua Umum GERMASNU, Dariel Putra Hidayat, menegaskan bahwa langkah konsolidasi ini penting untuk memperkuat barisan dan menyatukan visi gerakan. “Kami […]

  • Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Dorong Desa Parakan Muncang Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan RTLH

    Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Dorong Desa Parakan Muncang Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan RTLH

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, Senin (22/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya perencanaan strategis pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. “Musrenbangdes adalah momen penting bagi seluruh pemangku kebijakan desa dalam merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran,” ujar Usep dalam sambutannya. […]

  • Asap di Hari Jumat: Potret Rapuhnya Moral Siswa di Tengah Waktu Ibadah

    Asap di Hari Jumat: Potret Rapuhnya Moral Siswa di Tengah Waktu Ibadah

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Siang itu, Jumat (10/10/2025), udara di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, terasa tenang. Namun ketenangan itu terusik oleh pemandangan yang mencoreng citra pendidikan Islam. Delapan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bogor terlihat asyik merokok di pinggir jalan, tak jauh dari Kantor Desa—sementara azan Jumat sudah mulai berkumandang dari masjid terdekat. Masih berseragam lengkap, […]

  • Diduga Enggan Beri Konfirmasi, Wartawan Kupasmerdeka.com Merasa Direndahkan oleh Kapolsek Parungpanjang

    Diduga Enggan Beri Konfirmasi, Wartawan Kupasmerdeka.com Merasa Direndahkan oleh Kapolsek Parungpanjang

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – BOGOR – Perlakuan yang kurang menyenangkan dialami oleh salah satu awak media kupasmerdeka.com saat hendak meminta konfirmasi dari pihak kepolisian, tepatnya di Polsek Parungpanjang, pada Rabu (5/11). Wartawan tersebut menilai sikap Kapolsek Parungpanjang merendahkan profesi jurnalistik. Diketahui, kedatangan awak media berinisial B adalah untuk mengonfirmasi dan mendapatkan informasi terkait penangkapan terduga pelaku pengrusakan […]

  • Pesan Usep Nukliri di Hari Buruh: Sejahterakan Pekerja, Kuatkan Daerah

    Pesan Usep Nukliri di Hari Buruh: Sejahterakan Pekerja, Kuatkan Daerah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com — Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026, kembali menjadi momentum refleksi tentang posisi pekerja dalam arus pembangunan daerah. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, tuntutan buruh tak lagi sekadar soal upah, tetapi juga menyangkut kepastian kerja, perlindungan sosial, hingga akses terhadap peningkatan keterampilan. Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dr. H. Usep Nukliri, menegaskan bahwa […]

  • Kepala Desa Cikuda Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Tanah

    Kepala Desa Cikuda Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Tanah

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com-BOGOR – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Keputusan ini tertuang […]

expand_less