Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar hukum » Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

  • account_circle Heru Blx_sky
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Larangan Pemotongan Dana BANSOS dan Ancaman Sanksi Berat
Bantuan Sosial (BANSOS) merupakan program utama pemerintah yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan meringankan beban hidup masyarakat rentan. Dana yang disalurkan dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST) harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh dan tanpa potongan sepeser pun.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau pungutan liar (Pungli) terhadap dana BANSOS adalah tindakan melanggar hukum.

Kenapa Dana BANSOS Tidak Boleh Dipotong?
‎Prinsip utama penyaluran BANSOS adalah menjamin bantuan tersebut mencapai sasaran secara penuh. Setiap rupiah dalam dana BANSOS telah diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

‎Hak Penuh Penerima: Dana BANSOS adalah hak penuh KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh negara.

‎Jaminan Kesejahteraan: Pemotongan, sekecil apa pun, akan mengurangi daya beli dan tujuan awal bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan KPM.

Tindakan Melawan Hukum: Pemotongan dana BANSOS dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), bahkan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang ditunjuk.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemotongan BANSOS
Pihak-pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungli dana BANSOS dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana yang berat. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, baik aparat sipil negara (ASN), perangkat desa/kelurahan, pendamping sosial, maupun oknum masyarakat.

‎1. Ancaman Pidana Korupsi
‎Tindakan memotong dana BANSOS, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang Relevan: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pemerasan.

‎Ancaman Hukuman: Sanksi pidana penjara bisa mencapai minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda yang besar. Contoh kasus menunjukkan pelaku pungli BANSOS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

2. Sanksi Administratif (Bagi Aparat)
‎Bagi oknum di tingkat RT/RW, perangkat desa, atau pendamping sosial yang terbukti memotong dana BANSOS, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

‎Pemberhentian: Oknum perangkat daerah (misalnya RT/RW) dapat dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan.

Pencopotan: Pendamping sosial yang melanggar kode etik dan melakukan pemotongan dana dapat dicopot dari tugasnya.

‎Cara Melaporkan Pemotongan Dana BANSOS
‎KPM dan masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pemotongan atau pungli BANSOS. Beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan antara lain:

Kementerian Sosial: Melalui laman pengaduan resmi atau datang langsung ke kantor Kemensos/Dinas Sosial setempat.

Aparat Penegak Hukum: Melapor ke Kepolisian (Bareskrim/Polda/Polres) atau Kejaksaan setempat.

Sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!): Melalui laman [tautan mencurigakan telah dihapus].

‎Ombudsman RI: Jika terjadi dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam pelayanan publik.

Setiap laporan akan diawasi ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan dana BANSOS benar-benar sampai utuh kepada mereka yang berhak.

Tindakan pemotongan dana BANSOS adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang menyengsarakan rakyat miskin. Dengan adanya aturan yang tegas dan sanksi yang berat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran BANSOS dapat terus ditingkatkan.

Penulis: Heru Blx_Sky

  • Penulis: Heru Blx_sky

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Usep Nukliri Tegaskan Seren Taun Lembur Cigoong Harus Terus Dilestarikan

    Dr. Usep Nukliri Tegaskan Seren Taun Lembur Cigoong Harus Terus Dilestarikan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dr. Usep Nukliri, menegaskan pentingnya menjaga tradisi Seren Taun sebagai warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Sunda. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Helaran Seren Taun di Lembur Cigoong, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Selasa (1/7/2026). Kehadiran Dr. Usep Nukliri bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menjadi bentuk dukungan […]

  • Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Dorong Desa Parakan Muncang Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan RTLH

    Anggota DPRD Bogor Usep Nukliri Dorong Desa Parakan Muncang Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan RTLH

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Usep Nukliri, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, Senin (22/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya perencanaan strategis pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. “Musrenbangdes adalah momen penting bagi seluruh pemangku kebijakan desa dalam merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran,” ujar Usep dalam sambutannya. […]

  • Antisipasi Begal dan Tawuran, Warga Cimanggu Mekarsari Terapkan Ronda Malam di Titik Rawan

    Antisipasi Begal dan Tawuran, Warga Cimanggu Mekarsari Terapkan Ronda Malam di Titik Rawan

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Literasitakyat.com – Rancabungur – Warga Kampung Cimanggu, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, memperketat keamanan wilayah dengan menerapkan ronda malam secara bergantian. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi pembegalan dan tawuran pelajar di titik-titik yang selama ini dianggap rawan kriminalitas. Area sekitar “Batu Belah” tepatnya gapura Cimanggu, menjadi fokus utama penjagaan. Lokasi ini sudah tidak […]

  • BMPS Kabupaten Bogor Gelar Mukerda, Dr. Usep: Fokus Kita Perkuat Sinergi Pendidikan Swasta di Tingkat Kecamatan

    BMPS Kabupaten Bogor Gelar Mukerda, Dr. Usep: Fokus Kita Perkuat Sinergi Pendidikan Swasta di Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) sekaligus pelantikan pengurus komisariat kecamatan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Sabtu (23/5/2026). Agenda rapat kerja menjadi fokus utama untuk menyusun arah penguatan peran sekolah swasta dalam mendukung pembangunan pendidikan di Kabupaten Bogor. Ketua BMPS Kabupaten Bogor, Usep Nukliri, mengatakan Mukerda […]

  • Jaga Kondusivitas Ramadan, Forkopimcam Rancabungur Gelar Apel Gabungan Keliling Desa

    Jaga Kondusivitas Ramadan, Forkopimcam Rancabungur Gelar Apel Gabungan Keliling Desa

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – RANCABUNGUR 1 maret 2026  – Guna memastikan ibadah di bulan suci Ramadan berjalan aman dan nyaman, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rancabungur menggelar aksi nyata melalui Apel Gabungan Siaga Keamanan. Kegiatan ini difokuskan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerap meningkat selama bulan puasa. ‎ ‎Apel siaga ini bertujuan utama […]

  • Pemuda Muslim Indonesia Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

    Pemuda Muslim Indonesia Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Pimpinan Besar Pemuda Muslim Indonesia, Dr. Usep Nukliri, mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan musibah yang melanda tiga wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bencana nasional. Seruannya disampaikan pada Minggu, 30 November 2025, sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya respons negara terhadap rentetan krisis yang terus memburuk di lapangan. Dr. Usep menilai […]

expand_less