Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar hukum » Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

Larangan dan Ancaman Hukum Bagi Oknum Pemotong Dana BANSOS

  • account_circle Heru Blx_sky
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Larangan Pemotongan Dana BANSOS dan Ancaman Sanksi Berat
Bantuan Sosial (BANSOS) merupakan program utama pemerintah yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan meringankan beban hidup masyarakat rentan. Dana yang disalurkan dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST) harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh dan tanpa potongan sepeser pun.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau pungutan liar (Pungli) terhadap dana BANSOS adalah tindakan melanggar hukum.

Kenapa Dana BANSOS Tidak Boleh Dipotong?
‎Prinsip utama penyaluran BANSOS adalah menjamin bantuan tersebut mencapai sasaran secara penuh. Setiap rupiah dalam dana BANSOS telah diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

‎Hak Penuh Penerima: Dana BANSOS adalah hak penuh KPM yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh negara.

‎Jaminan Kesejahteraan: Pemotongan, sekecil apa pun, akan mengurangi daya beli dan tujuan awal bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan KPM.

Tindakan Melawan Hukum: Pemotongan dana BANSOS dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), bahkan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang ditunjuk.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemotongan BANSOS
Pihak-pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungli dana BANSOS dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana yang berat. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, baik aparat sipil negara (ASN), perangkat desa/kelurahan, pendamping sosial, maupun oknum masyarakat.

‎1. Ancaman Pidana Korupsi
‎Tindakan memotong dana BANSOS, terutama jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang Relevan: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pemerasan.

‎Ancaman Hukuman: Sanksi pidana penjara bisa mencapai minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda yang besar. Contoh kasus menunjukkan pelaku pungli BANSOS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

2. Sanksi Administratif (Bagi Aparat)
‎Bagi oknum di tingkat RT/RW, perangkat desa, atau pendamping sosial yang terbukti memotong dana BANSOS, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

‎Pemberhentian: Oknum perangkat daerah (misalnya RT/RW) dapat dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan.

Pencopotan: Pendamping sosial yang melanggar kode etik dan melakukan pemotongan dana dapat dicopot dari tugasnya.

‎Cara Melaporkan Pemotongan Dana BANSOS
‎KPM dan masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pemotongan atau pungli BANSOS. Beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan antara lain:

Kementerian Sosial: Melalui laman pengaduan resmi atau datang langsung ke kantor Kemensos/Dinas Sosial setempat.

Aparat Penegak Hukum: Melapor ke Kepolisian (Bareskrim/Polda/Polres) atau Kejaksaan setempat.

Sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!): Melalui laman [tautan mencurigakan telah dihapus].

‎Ombudsman RI: Jika terjadi dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam pelayanan publik.

Setiap laporan akan diawasi ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli (Saber Pungli) dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan dana BANSOS benar-benar sampai utuh kepada mereka yang berhak.

Tindakan pemotongan dana BANSOS adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang menyengsarakan rakyat miskin. Dengan adanya aturan yang tegas dan sanksi yang berat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran BANSOS dapat terus ditingkatkan.

Penulis: Heru Blx_Sky

  • Penulis: Heru Blx_sky

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Dr. Usep Nukliri Soroti Pendidikan, SDM, dan Kesehatan di Musrenbang Cigudeg 2027

    Anggota DPRD Dr. Usep Nukliri Soroti Pendidikan, SDM, dan Kesehatan di Musrenbang Cigudeg 2027

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Publikbogornews.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV, Dr. Usep Nukliri, menegaskan pentingnya perhatian serius pada sektor pendidikan, peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan kesehatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2027 di Aula Kantor Kecamatan Cigudeg, Selasa (3/2/2026). Dr. Usep Nukliri menyoroti masih banyaknya sarana dan prasarana pendidikan di Cigudeg yang bermasalah, mulai dari […]

  • LSM Harimau Subang Desak Penertiban TKA, DPP Turut Perkuat Dukungan

    LSM Harimau Subang Desak Penertiban TKA, DPP Turut Perkuat Dukungan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com-Subang, 17 September 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Harimau Kabupaten Subang secara resmi menyampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Penyampaian ini mendapat perhatian khusus dari Divisi Litbang DPP LSM Harimau yang menegaskan pentingnya pengawalan berbasis kajian dan riset terhadap persoalan investasi serta penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah. […]

  • Milad Pemuda Muslim Tingkat PW Jabar, Dr Usep Nukliri Sampaikan Hal Ini: Berdaya Digital, Berjiwa Tauhid, Siap Membangun Peradaban

    Milad Pemuda Muslim Tingkat PW Jabar, Dr Usep Nukliri Sampaikan Hal Ini: Berdaya Digital, Berjiwa Tauhid, Siap Membangun Peradaban

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Peringatan Milad Pemuda Muslim tingkat PW Jawa Barat tahun ini mengusung tema penuh energi yakni “Berdaya Digital, Berjiwa Tauhid, Membangun Peradaban.” Momentum ini menjadi ajang refleksi sekaligus dorongan baru bagi para kader muda untuk mengambil peran strategis dalam kemajuan bangsa. Dalam sambutannya, Pimpinan Besar Pemuda Muslim Indonesia, Dr. Usep Nukliri, menyampaikan pesan yang […]

  • Orientasi Pascasarjana MPI IAI Bogor, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Pendidikan Islam Berintegritas

    Orientasi Pascasarjana MPI IAI Bogor, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Pendidikan Islam Berintegritas

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Bima
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Institut Agama Islam (IAI) Bogor menggelar Orientasi Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk memahami sistem akademik, budaya riset, serta arah pengembangan keilmuan yang akan ditempuh selama menjalani pendidikan di jenjang magister.   Rektor IAI Bogor, Dr. […]

  • “Jangan Hanya Romantis dengan Budaya”, Ki Panglay Siap Desak KDM Wujudkan Pemajuan Kebudayaan Lewat Regulasi

    “Jangan Hanya Romantis dengan Budaya”, Ki Panglay Siap Desak KDM Wujudkan Pemajuan Kebudayaan Lewat Regulasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – Jawa Barat selama ini kerap dipuji sebagai etalase kebudayaan Nusantara. Pemimpinnya pun dikenal dekat dengan tradisi, kerap tampil mengenakan pakaian adat, fasih menggaungkan kearifan lokal, hingga menjadikan budaya sebagai bagian dari identitas kepemimpinan. Namun, bagi budayawan asal Jampang yang akrab disapa Ki Panglay, semua itu akan kehilangan makna jika tidak diikuti keberanian melahirkan […]

  • Rumah Lansia di Rancabungur Ambruk Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras, Janji Bantuan Rutilahu Tak Kunjung Nyata

    Rumah Lansia di Rancabungur Ambruk Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras, Janji Bantuan Rutilahu Tak Kunjung Nyata

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Heru Blx_sky
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Literasirakyat.com – BOGOR – 22 Desember – 2025 – Nasib pilu menimpa pasangan lansia, Ibu Mama dan Bapak Nawi, warga Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rumah mereka yang sudah lapuk akhirnya ambruk setelah diterpa hujan deras dan angin kencang pada pertengahan Desember 2025. Peristiwa tragis ini menyingkap realita pahit lambatnya realisasi program Rumah Tidak […]

expand_less